Membawa pistol dalam sebuah penerbangan selain dianggap berbahaya, pemiliknya juga bisa dianggap sebagai teroris. Meski sebenarnya pistol sebagai alat perlindungan. Tapi apa jadinya jika yang membawa pistol tersebut seorang kakek?
Baca juga: Bawa Pistol Pink, Seorang Wanita Diamankan Petugas TSA Bandara Internasional Richmond
Baru-baru ini seorang penumpang berusia 80 tahun membawa pistol saat akan berangkat melalui Bandara Internasional Richmond di Sandston, Virginia, Amerika Serikat. KabarPenumpang.com melansir dari laman theprogressnews.com (15/8/2018), bahwa kakek ini ditangkap saat kedapatan membawa pistol dalam tas jinjingnya.
Pistol kaliber 25 yang berisi penuh dengan peluru ini disembunyikan dalam sebuah majalah. Juru bicara bandara Troy M. Bell mengatakan, kakek itu ditangkap dan dituduh membawa senjata api yang disembunyikan saat masuk ke dalam terminal melalui kemanan.
“Ini termasuk pelanggaran ringan. Kami tidak akan mengidentifikasi penumpang sampai adanya dakwaan,” ujar Bell.
Bell mengatakan, dengan penahanan kakek tersebut, tahun ini Bandara Richmond sudah mengamankan sebanyak delapan orang. Tahun lalu, rekor terbanyak adalah 17 senjata api yang disita petugas dari para pelancong di Bandara Richmond dan tahun 2016 ada 10 senjata api yang diamankan petugas.
Tak hanya itu, bulan Mei 2018 kemarin, seorang wanita diamankan juga dibandara Richmond karena kedapatan membawa pistol berwarna merah muda di tas jinjingnya. Pistol miliknya terdeteksi saat melalui mesin pemindai di pemeriksaan keamanan Transportation Security Administration (TSA).
Wanita dengan tujuan Bandara Internasional Jhon F Kennedy di New York ini memiliki pistol 9 milimeter dengan muatan delapan peluru. Meski memiliki warna yang cerah, pistol apapun tetap saja dilarang masuk dalam tas jinjing.
Baca juga: Acungkan Pistol Karena Disalip, Remaja Tanggung ini Diancam Teroristik
Sebab, sebenarnya pistol diizinkan dibawa bepergian tetapi harus dikemas dalam kotak yang terkunci, masuk dalam tas yang akan dibawa ke bagasi kargo, memiliki sertifikat atau terdaftar dan terpisah dengan amunisi atau pelurunya. Peraturan ini jelas ada di situs web milik TSA untuk pembawa senjata.
Nantinya jika senjata ditemukan dalam tas atau barang lain maka penumpang akan dikenakan denda hingga US$13 ribu atau sekita Rp18,3 juta. Tak hanya itu jika penumpang membawa senjata dan tidak memiliki izin jelas maka bisa dikenakan sanksi hukuman penjara.