Saturday, April 20, 2024
HomeDarat"Berhenti Luar Biasa," Inilah Kebijakan dari PT KAI Saat Ada Kejadian Khusus

“Berhenti Luar Biasa,” Inilah Kebijakan dari PT KAI Saat Ada Kejadian Khusus

Kebijakan rekayasa pola operasi yang dinamakan Berhenti Luar Biasa (BLB) diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemberlakuan tersebut dikarenakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat rekayasa lalu lintas berupa penutupan jalan dan pengalihan kendaraan pada Aksi 22 Mei 2019.

Baca juga: PT KAI: Tiket Kereta Api Lebaran 2019 Masih Tersedia, Berikut Daftarnya!

Penutupan jalan dan pengalihan kendaraan berpotensi menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan Jakarta. Senior Manager Humas Daop 1, Eva Chairunisa menilai, hal itu dapat memicu keterlambatan penumpang menuju ke stasiun keberangkatan, yakni Stasiun Gambir dan Jatinegara.

Rekayasa pola operasi pemberangkatan KA di lakukan pada Rabu (22/5/2019) kemarin dari pukul 05.25 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Rekayasa pola operasi pemberangkatan KA berlaku mulai keberangkatan KA 20A Argo Parahyangan tujuan Bandung sampai dengan KA 7098 Argo Parahyangan Tambahan tujuan Bandung.

Dengan keseluruhan ada 33 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, yang akan direkayasa pola operasi pemberangkatannya. Biasanya KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara.

Sehingga pada hari kemarin semua KA yang berangkat dari Gambir juga berhenti di Stasiun Jatinegara untuk proses naik dan turun penumpang. Eva Chairunisa mengatakan, hal ini untuk memudahkan calon penumpang KA yang kesulitan menuju Stasiun Gambir karena terkena imbas kemacetan.

“Sebagai alternatif mereka bisa berangkat dari Stasiun Jatinegara dengan rekayasa pola operasi pemberangkatan ini,” kata Eva Chairunisa.

Lebih lanjut Eva Chairunisa mengatakan, rekayasa pola operasi ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kerja sama dengan para calon penumpang. Sehingga PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan mengecek kembali jadwal keberangkatan dan memperkirakan waktu keberangkatan KA, agar tidak tertinggal.

“Kita juga menyiagakan petugas untuk membantu pelayanan penumpang di sana,” kata Eva Chairunisa.

Terkai kebijakan BLB, saat dihubungi KabarPenumpang.com, Kamis (23/5/2019), Eva mengatakan bisa dilakukan PT KAI jika ada hal-hal penting yang dilakukan. Sebab ini agar penumpang nyaman dan dimudahkan. “Seperti misalnya karena ada gangguan besar di satu lintas tertentu yang tidak memungkinkan layanan mencapai lokasi tersebut juga bisa dilakukan BLB pada stasiun yang digunakan untuk proses naik turun penumpang atau evakuasi,” kata Eva.

Baca juga: “Lembah Anai,” Jadi Railbus Ketiga yang Dioperasikan PT KAI

Dia menambahkan, selain demo atau aksi massa, BLB juga bisa dilakukan ketika terjadi bencana alam di satu daerah yang dilintasi kereta api.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru