Kenakalan masyarakat yang sulit dihilangkan memang harus ditindak secara hukum agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut. Salah satunya pelemparan batu ke kereta api. Tak bisa di prediksi akan terjadi, namun masyarakat yang menggunakan kereta api tentu menjadi khawatir bahkan menimbulkan trauma.
Diketahui aksi tersebut memang sudah sangat meresahkan, bahkan tak segan-segan bisa melukai masyarakat lain yang menjadi korban sasaran pelemparan batu tersebut. Disisi lain jalur kereta api memang melewati beragam wilayah, seperti perbukitan, hutan, bahkan pemukiman padat penduduk. Namun begitu keamanan terus diperketat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dalam sebulan, aksi pelemparan batu terhadap kereta api kerap kali terjadi. Dalam waktu yang berdekatan, sepeti pada dua kereta yang pernah dilempar batu, hingga peristiwa tersebut viral di media sosial. Dari informasi tersebut bahwa pelemparan batu pernah menyasar ke kaca Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta – Surabaya Gubeng, saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.
Akibatnya, dua penumpang terkena serpihan kaca. Peristiwa pelemparan batu kedua terjadi pada kereta rel listrik (KRL) Commuter Line saat melintas Stasiun Cilebut – Stasiun Bogor. Melihat data PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, selama tahun 2025, periode Januari – Juni, terjadi lebih dari 20 kali pelemparan terhadap kereta api di wilayah tersebut.
Menurut pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, sebagian besar kasus itu pelakunya anak-anak. Penyebabnya, lemahnya pengawasan orang tua. Namun kalau sudah dewasa, itu sudah masuk kategori tindakan kriminal dan hukumannya tentu berbeda.
Dari tindakan tersebut tentunya pelaku harus mendapat hukuman yang bisa menimbulkan efek jera. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, telah diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat 1 aturan itu menyatakan, siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, pasal 194 ayat 2 aturan yang sama menyebut, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama pasal 180 yang menyebut, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, bisa dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun.
Untuk mencegah kejadian serupa, harapan masyarakat terhadap KAI agar rutin menggelar sosialisasi di daerah rawan, terutama di sekitar jalur rel. Edukasi kepada masyarakat, terutama melalui sekolah-sekolah di wilayah permukiman padat sepanjang jalur rel, dinilai sebagai cara paling efektif.
Jadi mulailah hari ini untuk selalu menjaga sarana dan prasarana kereta api agar keamanan, kenyamanan, serta keselamatan dapat terjaga dengan baik. Apalagi sudah mau memasuki arus mudik Lebaran 2026, tentu pengamanan dan keamanan baik di area stasiun, perlintasan, maupun wilayah rawan diperketat guna melancarkan perjalanan kereta api.
Dua ‘Bocil’ Menjadi Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Apa Sanksinya?
