Thursday, May 1, 2025
HomeBasis AplikasiLakukan Pelecehan Seksual, Pengemudi Grab Dipenjara dan Dikeluarkan dari Platform

Lakukan Pelecehan Seksual, Pengemudi Grab Dipenjara dan Dikeluarkan dari Platform

Seorang pengemudi Grab di Singapura melakukan pelecehan seksual pada seorang penumpangnya. Pengemudi pria ini berumur 69 tahun dan karena perbuatanya tersebut, dia dipenjara selama satu minggu dan mengakui perbuatannya di pengadilan.

Baca juga: Tangkal Pelecehan Seksual, Taksi dan Ojek Perempuan Bisa Jadi Solusi

Dilansir KabarPenumpang.com dari channelnewsasia.com (12/3/2021), insiden pelecehan seksual ini sejatinya sudah lama terjadi, yaitu pada September 2018 sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Di pengadilan, dia mengatakan saat itu korban seorang wanita berusia 38 tahun melakukan pemesanan GrabShare melalui ponselnya dengan perjalanan dari East Coast Park ke Blok 896A, Tampines Street 81.

Dalam penggunaan GrabShare hanya perempuan itu dan tidak ada penumpang lain. Hashim mengatakan, penumpang wanita itu duduk di kursi belakang sebelah kiri saat dirinya mengemudi. Kemudian ketika perjalanan menyusuri Pan Island Expressway menuju Bandara Changi, dia mengulurkan tangan kiri ke arah kursi penumpang belakang dan mengelus pergelangan kaki kanan korban.

Jaksa penuntut mengatakan, setelah itu Hashim berbalik dan menatap kaki korban. Dia juga meletakkan tangan kirinya di antara pergelangan kaki korban dan menggunakan telapak tangannya membelai betis bagian dalam dengan gerakan ke atas beberapa kaki serta bergerak dari pergelangan kaki ke lutut.

Korban dikejutkan dengan tindakan Hasyim dan menanyakan apa yang sedang dilakukannya. Kemudian Hashim menarik tangannya dan meminta maaf. Karena merasa dilecehkan, korban mengajukan laporan polisi keesokan harinya. Penuntut meminta hukuman penjara singkat, mengacu pada keputusan pedoman kasus lain, mencatat bahwa pelanggaran dilakukan di dalam kendaraan sewaan pribadi dan ada kontak kulit-ke-kulit.

Saat dipengadilan, keluarga Hashim ikut dalam persidangan. Bila ada penganiayaan dia bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberikan kombinasi hukuman ini. Karena tidak ada, maka penuntut hanya ingin Hashim dihukum singkat. Adanya permasalahan ini, seorang juru bicara Grab mengatakan pada hari Sabtu bahwa Hashim telah dilarang dari platformnya.

Baca juga: Antisipasi Tindakan Negatif, Kota Cambridge Pasang CCTV di Taksi Online

“Keamanan pengguna kami penting bagi kami dan kami sama sekali tidak menoleransi perilaku tidak senonoh, pelecehan, atau penyalahgunaan dalam bentuk apa pun. Pengguna yang menampilkan perilaku tidak senonoh akan dilarang dari platform,” kata perusahaan itu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru