Wisatawan asal Indonesia akhirnya diizinkan masuk Singapura tanpa karantina mandiri 14 hari mulai 29 November mendatang di bawah kebijakan Vaccinated Travel Lane (VTL). Meski begitu, traveler harus melengkapi semua syarat yang diwajibkan otoritas Singapura.
Baca juga: Bepergian ke Singapura Saat PPKM Level 4-Pembatasan Sosial (Di Singapura), Ini Tahapannya
Singapura dikenal ketat dalam melakukan berbagai langkah pencegahan penularan Covid-19. Saking ketatnya, negara tersebut bahkan sampai tidak menghitung warga yang sudah divaksin Sinovac (yang notabene keampuhannya masih dipertanyakan) ke dalam data capaian vaksinasi nasional.
Tak cukup sampai di situ, otoritas Singapura juga ketat melakukan screening terhadap warga negara asing yang hendak masuk; khususnya asal Indonesia. Sesampainya di sana dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari, otoritas tidak kendur dan selalu mengawasi tamu asing dengan ketat.
Namun, mulai tanggal 29 November 2021 nanti, wisatawan asal Indonesia sudah dibebaskan dari kewajiban karantina mandiri di Singapura. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sebetulnya mirip-mirip dengan syarat masuk wisatawan asing di luar skema VTL beberapa waktu lalu.
Dilansir laman resmi otoritas kesehatan Singapura, wisatawan asal Indonesia bebas masuk Singapura di bawah skema VTL tanpa karantina mandiri 14 hari harus berada di Indonesia (tidak pernah ke luar negeri) minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
Baca juga: Bukti Ketatnya Karantina Mandiri di Singapura, Swab Antigen Sendiri dan Ditelepon Petugas Tiap Hari
Menunjukkan pre-departure test dengan hasil test PCR atau rapid antigen negatif dua hari sebelum keberangkatan. Kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran di muka untuk on arrival test di Changi Airport.
Ketika sampai, wisatawan harus menunjukkan bukti vaksinasi dua dosis sesuai standar WHO melalui aplikasi PeduliLindungi. Sebagai catatan, bagi anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi, mereka tetap dapat masuk Singapura tanpa karantina dengan mematuhi ketentuan VTL dan dalam pengawasan serta pendampingan oleh wisatawan VTL.
Sebelumnya, wisatawan bisa menggunakan penerbangan VTL yang ditentukan ataupun transit di negara VTL lain untuk mengambil penerbangan VTL ke Singapura. Perlu diingat, pada penerbangan transit, wisatawan VTL hanya diizinkan masuk Singapura jika transit di negara VTL, bukan di luar itu.
Kemudian, wisatawan juga harus mengajukan Vaccinated Travel Pass 7-60 hari sebelum tanggal keberangkatan, memiliki asuransi perjalanan nilai perlindungan sebesar SGD 30.000, melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes PCR di tempat tinggal, apartemen, ataupun hotel, dan melakukan pengisian SG Arrival Card dan Health Declaration tiga hari sebelum keberangkatan secara online.
Baca juga: Karantina 14 Hari di Singapura, Pasangan YouTuber Mantap Bikin Konten Begini
Terakhir, wisatawan asal Indonesia yang diizinkan masuk ke Singapura tanpa karantina mandiri selama 14 hari di bawah skema VTL, harus mengunduh dan mendaftarkan diri ke aplikasi Trace Together.
Semua syarat di atas tentu saja sangat fleksibel, mengikuti perkembangan pandemi virus Corona di seluruh dunia. Karenanya, bukan tak mungkin sewaktu-waktu syarat di atas berubah.