Menjadi pengemudi bus bukan berarti tidak punya penghasilan tambahan atau “ceperan” seperti halnya pekerja pada umumnya. Mereka ternyata juga bisa mendapatkannya melalui banyak cara, termasuk cara-cara yang legal atau diperbolehkan oleh perusahaan otobus (PO).
Baca juga: Cegah Kantuk ala Pengemudi Bus Antar Kota
Untuk pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) “ceperan” biasanya didapatkan dari pengiriman barang atau paket yang dititipkan di bagasi bus. Di beberapa PO bahkan ada yang sepenuhnya memberikan uang hasil pengiriman barang kepada kru bus, alih-alih masuk kas perusahaan sepenuhnya atau sebagian dengan skema bagi hasil.
Suyono, salah satu pengemudi bus jurusan Jakarta – Wonogiri PP mengatakan bahwa “ceperan” dari pengiriman barang bisa dia dapatkan nyaris setiap hari. Terlebih ketika bus berangkat menuju ibukota yang mana beberapa penumpang merupakan pedagang pasar.
“Biasanya ada paketan petai atau jahe merah dari Wonogiri, bongkarnya di pasar-pasar atau ketemuan janjian di agen. Pengirimnya juga penumpang langganan kita, biasanya dia punya kios di pasar, kadang-kadang barangnya di bawah [bagasi] mereka ikut naik busnya juga,” ujarnya.
Perusahaan tempatnya bekerja memberikan sepenuhnya uang hasil pengiriman barang kepada kru. Demikian halnya dengan mekanisme pengirimannya, semua diserahkan kepada kru masing-masing bus.
“Janjiannya ya sama kru langsung pemilik atau penerima barangnya. Promosi ya kita-kita juga, makanya rata-rata pengirim ini juga langganan bus kita juga, penumpang. Kenal orangnya lah kita, kan takut juga kalau barangnya itu ternyata barang terlarang atau bahaya,” tuturnya.
Ceperan lain yang juga bisa didapatkan oleh pengemudi bus AKAP secara legal adalah tiket yang dibayarkan oleh penumpang di kursi tambahan. Kursi tambahan yang dimaksud adalah kursi di bagian depan yang sebenarnya adalah kursi asisten pengemudi dan kursi pengemudi cadangan (CD dan CB).
Bahkan, beberapa PO malah memberikan uang penjualan tiket sepenuhnya untuk deretan kursi paling belakang kepada pengemudi. Ada pula yang memberikan insentif kepada pengemudi apabila bus tiba tepat waktu atau sebelum jam tertentu.
Ali, pengemudi bus jurusan AKAP jurusan Jakarta-Kudus PP menyebut dirinya kerap mendapatkan uang tambahan dari penumpang yang duduk di kursi depan. Tentu saja momen itu tidak terjadi setiap hari.
“Kalau pas ramai kan ada yang duduk di CD dan CB, nah itu jadi jatah kita. Uang paket juga ada kita dapat. Lumayan nambah-nambah biar enggak cuma premi dan tentu saja halal karena bukan ilegal seperti penumpang “R” atau “Sarkawi” ya,” tuturnya.
Baca juga: Pengemudi Tangguh Lahir dari Jenjang Karier yang Panjang
“R” atau “Sarkawi” merujuk pada penumpang gelap yang ikut dalam perjalanan dan tidak masuk dalam manifes penumpang. Mereka membayar langsung kepada kru dan tentunya perusahaan tidak mendapatkan uang dari penumpang tersebut. (Bisma Satria)