Tuesday, October 21, 2025
HomeAnalisa AngkutanPunya Rumah di Pinggir Rel? Ternyata Ada Keuntungan dan Kerugiannya

Punya Rumah di Pinggir Rel? Ternyata Ada Keuntungan dan Kerugiannya

Setiap naik kereta api, selain bisa melihat pemandangan luas yang indah namun bisa juga melihat banyaknya pemukiman yang dekat dengan jalur kereta api. Disisi lain masyarakat yang memiliki rumah dekat dengan rel kereta api terkesan dekat dengan akses jika wilayahnya bisa menjangkau stasiun. Tapi disisi lainnya potensi kebisingan saat kereta api melintas bisa menjadi faktor yang tidak mengenakkan, bahkan bisa menjadi bahaya jika bermain di area sekitar jalur kereta api.

Nah, kali ini kabarpenumpang akan membahas soal keuntungan dan kerugian jika tempat tinggal kita berdekatan dengan rel kereta api.

Ilustrasi rel kereta api dengan latar belakang area pemukiman warga. (Foto: Dok. Kompas)

– Keuntungan Memiliki Rumah di Pinggir Jalur Kereta Api
Dari beberapa keuntungan memiliki rumah pinggir jalur kereta api apalagi yang berdekatan dengan akses ke stasiun ketersediaan berbagai fasilitas publik. Stasiun kereta api biasanya dikelilingi oleh toko-toko, restoran, dan tempat hiburan sehingga menciptakan suasana yang hidup dan semarak. Selain itu, hal ini bisa memudahkanmu dalam memenuhi berbagai kebutuhan akan fasilitas-fasilitas publik.

Lalu tinggal di pinggir rel kereta api bisa membangkitkan rasa petualangan dan keingintahuan. Melihat kereta lewat, membayangkan tujuan yang mungkin mereka tuju, dan sesekali naik ke kereta untuk melakukan perjalanan spontan bisa menambah kegembiraan dalam kehidupan sehari-hari. Rel kereta api bisa menambah daya tarik estetika yang unik ke suatu lingkungan.

Pemandangan kereta api yang melintas, suara klakson, dan pesona industri secara keseluruhan bisa menciptakan karakter yang berbeda pada area tersebut. Daya tarik ini bisa sangat menarik bagi mereka yang menyukai keramaian dan suasana saat kereta api melintas.

Selain itu Salah satu keuntungan utama tinggal di pinggir rel kereta adalah akses transportasi yang mudah. Jika kamu sering bepergian atau senang menjelajahi tempat-tempat baru, memiliki rumah di dekat stasiun kereta akan sangat nyaman. Hal ini memungkinkan perjalanan yang cepat dan tidak merepotkan. Selain itu, kamu juga bisa menghemat ongkos perjalanan dari rumah ke stasiun kereta api.

– Kerugian Memiliki Rumah di Pinggir Jalur Kereta Api
Rumah di pinggir rel kereta api juga memiliki beberapa kerugian. Biasanya kereta yang melintas bisa menyebabkan getaran dan guncangan yang bisa dirasakan rumah-rumah di sekitarnya. Meskipun tidak selalu berbahaya, getaran ini bisa mengganggu beberapa orang, terutama jika getaran tersebut sering terjadi atau mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kedekatan dengan kereta yang melaju kencang meningkatkan risiko kecelakaan jika tindakan pencegahan yang tepat tidak dilakukan. Sangat penting untuk mengedukasi diri sendiri dan orang yang kamu cintai tentang keselamatan kereta api dan selalu berhati-hati saat menyeberangi rel.

Kekurangan yang paling jelas dari tinggal di dekat rel kereta api adalah kebisingannya. Kereta api bisa sangat bising, terutama saat klakson dibunyikan klakson atau saat melintas di malam hari. Jika kamu sensitif terhadap kebisingan atau menyukai kedamaian dan ketenangan di lingkungan tempat tinggal, suara gemuruh dan siulan kereta api yang terus-menerus bisa mengganggu dari waktu ke waktu.

Dan yang terpenting adalah undang-undang yang berlaku tentang rumah yang berdekatan dengan jalur kereta api. Secara hukum, memiliki rumah di pinggir rel kereta api dilarang karena bisa membahayakan, baik bagi penghuni rumah maupun keselamatan perjalanan kereta api itu sendiri.

Larangan memiliki rumah di pinggir rel kereta api tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 140, berbunyi: “Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.”

Kham Thien Street, Sebuah Cerita dari Pemukiman Pinggir Rel di Vietnam

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru