Wednesday, February 12, 2025
HomeDomestikTerbangkan Balon Udara di Jawa Tengah, Tradisi Sejak Zaman Belanda

Terbangkan Balon Udara di Jawa Tengah, Tradisi Sejak Zaman Belanda

Karena dipandang punya potensi membahayakan penerbangan komersial, belum lama ini menerbangkan balon udara menjadi topik bahasan yang serius. Bahkan jika otoritas penerbangan di Indonesia tak bisa mengatasi, konon bakal ada sanksi dari internasional. Lepas dari kontroversinya, sejatinya menerbangkan balon memang sudah jadi tradisi di Jawa Tengah sejak masa penjajahan Belanda dan dilakukan oleh warga Indo-Eropa yang menetap di kota Pekalongan. Biasanya penerbangan balon ini dilakukan tak hanya di Pekalongan melainkan Wonosobo juga dan penerbangan hingga H+7 lebaran.

Baca juga: Bird Strike! Masih Jadi Momok Menakutkan dalam Dunia Penerbangan

Dirangkum Kabarpenumpang.com dari berbagai sumber, sebenarnya tradisi ini sudah berjalan cukup lama, balon-balon udara ini juga dibuat secara gotong royong dengan sumbangan para warga saat masa Lebaran. Waktu penerbangan balon yang dibuat dari bahan plastik dan kertas warna warni ini pukul enam sampai delapan pagi.

Diketahui, ukuran balon-balon ini pun bervariasi bisa hingga enam meter dengan diameter empat meter. Balon-balon ini pun bisa terbang tingga ketinggian 28 ribu kaki, atau sekitar 8.534 meter. Sayangnya kegiatan penerbangan balon udara ini berdampak negatif apalagi untuk dunia penerbangan ditengarai bisa menimbulkan kecelakaan pesawat. AirNav Indonesia kemudian menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi Jawa Tengah karena adanya penerbangan balon-balon udara gas ini.

Baca juga: Setelah 2 Jam Alami Guncangan Hebat, Airbus A330 AirAsia X Kembali ke Perth

NOTAM dengan nomor ‘A2115/17 NOTAMN’ ini diterbitkan sejak 25 Juni 2017 dan berlaku hingga tanggal 2 Juli 2017 kemarin. Adanya NOTAM yang dikeluarkan oleh AirNav Indonesia ini untuk daerah-daerah yang terdeteksi balon udara seperti Wonosobo, Cilacap, Kebumen dan Purworejo, selain itu dikarenakan wilayah udara pulau Jawa sangat sering dilintasi oleh pesawat terbang.

NOTAM dikeluarkan lantaran balon-balon udara yang diterbangkan ini, arah dan kecepatannya tidak diketahui sehingga sangat sulit bagi pesawat yang akan melintasi langit bila terdapat balon udara. Bila terbang hanya ketinggian 100 meter, mungkin tidak akan bermasalah namun, terbangnya balon ini bisa 25 ribu hingga 28 ribu kaki, maka lintasan balon udara akan satu level dengan jalur ketinggian pesawat udara.

Baca juga: Selain Mesin, Yuk Kenali Arti Suara-Suara di Dalam Kabin Pesawat

NOTAM sendiri merupakan pemberitahuan yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiap pelayanan, prosedur atau kondisi bahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh para personel operasi penerbangan. Tujuannya yakni memberikan informasi dalam upaya menjamin kelancaran operasional hingga keselamatan penerbangan.

Sehingga, bila masyarakat ingin menerbangkan balon-balon udara ini hendaknya memberitahukan kepada polisi atau pemerintah setempat sebelum melakukan penerbangan. Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sebagai tindak lanjut, belum lama berselang, aparat keamanan telah melakukan upaya penyitaan pada balon udara yang akan diterbangkakan oleh warga.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru