Para pengguna setia KRL Jabodetabek mungkin pernah melihat tuas rem darurat (rem bahaya) yang terletak di setiap gerbong. Sesuai dengan namanya, instrumen ini hanya boleh dipergunakan ketika kondisi darurat yang mungkin terjadi kapan saja. Memang, ada petunjuk pemakaian yang tercantum di beberapa gerbong, namun tetap saja keberadaannya tidak melulu menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Human Error Duduki Peringkat Teratas Penyebab Kecelakaan Kereta
Sebagaimana yang dihimpun KabarPenumpang.com dari berbagai sumber, Anda sebenarnya memiliki wewenang untuk menarik tuas ini manakala kereta yang Anda tumpangi mengalami situasi darurat, namun tidak ada salahnya jika Anda menunggu instruksi dari petugas kereta. Melansir dari laman mta.info, tertulis peraturan: “Tarik tuas rem darurat hanya jika kereta yang Anda tumpangi mengindikasikan sesuatu yang bisa mengancam nyawa penumpang.”
Disarankan pula untuk tidak menarik tuas rem darurat ini jika kereta yang sedang Anda tumpangi berada di dalam terowongan. Karena hal tersebut dipercaya akan memperlambat proses evakuasi penumpang yang terperangkap di dalam kereta. “Begitu kabel rem darurat ditarik, rem harus diatur ulang sebelum kereta bisa bergerak lagi.” Jadi, sudah jelas salah satu instrumen keselamatan dalam berkendara ini bukan untuk dipermainkan dan penggunaannya pun harus bijak.
Dikutip dari sumber lain, fungsi umum dari tuas rem darurat yang tersedia di setiap gerbong ini adalah untuk untuk membuka katup yang terhubung ke saluran angin yang menjalar di sepanjang KA. Begitu diputar, tekanan udara di saluran angin tersebut akan terbuang, silinder mengunci, KA akan mengerem darurat.
Mengingat beragam kemungkinan yang terjadi jika tuas rem darurat ini ditarik bukan pada waktunya, tentu ini akan menghasilkan sebuah masalah baru jika Anda bermain-main dengannya. Seperti yang terjadi di KRL Jabodetabek pada Jumat, 8 Agustus 2014 lalu, dimana seorang penumpang iseng menarik tuas rem darurat tersebut. “Setelah rem darurat ditarik otomatis kereta api terhenti. Untuk diaktifkan atau dinormalkan kembali butuh waktu yang lama. Penumpang pun terpaksa dialihkan ke kereta yang lain,” ujar Daru, salah seorang petugas call center Commuterline, dikutip dari laman merdeka.com.
Oknum tidak bertanggung jawab yang menarik tuas rem darurat di KRL Bogor-Jatinegara tersebut pun menghilang bak ditelan bumi.
Tidak hanya sekali, kejadian serupa juga pernah menimpa KRL tujuan Serpong pada Minggu, 29 Maret 2015 silam. Seorang pemuda nyaris menjadi bulan-bulanan massa ketika ia menarik tuas rem darurat ketika KRL tersebut meninggalkan stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan. “Tidak pak, tangan saya kejepit, jadi menarik rem darurat,” ujar sang pemuda tersebut membela diri, dikutip dari laman tribunnews.com. Sama seperti kejadian sebelumnya, pemuda yang disinyalir bernama Husein Sanusi tersebut hilang entah kemana.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan di Jalur Kereta, Kemenhub Datangkan Kereta Derek
Bagi siapa saja yang ketahuan menarik tuas rem darurat ini tanpa ada situasi darurat atau hanya iseng semata, maka ia akan dikenakan sanksi pidana, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana orang tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jadi, jangan pernah main-main dengan instrumen keselamatan berkendara ini ya!