Mengacu pada Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 pada 9 Maret 2022, bahwa kapasitas penumpang KRL Commuter Lime sudah bisa terangkut sebanyak 60 persen. Antusias warga Jabodetabek menggunakan KRL semakin terlihat pada weekend kemarin. Tak melulu penumpang berusia diatas 6 tahun, banyak para emak – emak yang mengajak buah hatinya bahkan usia batita pun turut meramaikan perjalanan KRL. Kebijakan ini sudah diberlakukan bahwa anak dibawah usia 5 tahun diperbolehkan menggunakan KRL.
Baca juga: Masih Aman, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Jadi Naik Sampai Lebaran 2022
Pantauan kabarpenumpang.com di Stasiun Manggarai kemarin, Minggu 13 Maret 2022, pemandangan kepadatan penumpang sudah terlihat. Tak peduli pagi, siang, bahkan malam ramainya penumpang yang hendak berpindah KRL juga terlihat. Kebanyakan penumpang yang hendak mengisi waktu liburnya tersebut mengaarah ke Jakarta Kota dan Sudirman sampai Tanah Abang. Banyak remaja tanggung juga memanfaatkan momen kebijakan perubahan peraturan ini.
Terlihat juga kepadatan penumpang saat didalam KRL. Terlihat ramainya penumpang saat perjalanan KRL dari Cikarang tujuan Jakarta Kota. Ini karena kapasitas penumpang KRL Commuter Line 60 persen, serta kursi yang semula dibatasi untuk duduk baik kursi panjang semula hanya 4 penumpang, kini menjadi 6 hingga 8 penumpang dan kursi pendek (prioritas) yang semula hanya 2 penumpang, bisa menempati 3 penumpang yang duduk.
Naik MRT Sudah Bisa Terisi 100 Persen Penumpang
Bagi masyarakat pengguna setia MRT kini juga bernafas lega. Jika PT Kereta Commuter Line menambah kapasitas penumpang hingga 60 persen, untuk PT MRT Jakarta mulai hari ini Senin (14/3) sudah berlakukan kapasitas penumpang hingga 100 persen. Itu berarti masyarakat bisa menggunakan MRT seperti biasanya. Terutama pada kursi yang sudah tidak menerapkan pembatasan antar penumpang.
Kebijakan penerapan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenal pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Dengan jadwal operasi pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu. Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Baca juga: Proyek MRT Jakarta Fase 2A Terus Berjalan, Fase 3 dan 4 Juga Tak Kendor
Dari semua kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi baik Commuter Line maupun MRT, disarankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang masih berlaku. Dan tetao ikuti arahan dari petugas yang melayani masyatakat di stasiun kereta api agar semua tetap dalam keadaan aman dan nyaman. (PRAS – Cinta Kereta Api)