Wednesday, January 15, 2025
HomeHot NewsGara-gara Monitor Hiburan Rusak, Garuda Indonesia Dituntut Rp100

Gara-gara Monitor Hiburan Rusak, Garuda Indonesia Dituntut Rp100

Tuntutan imateril unik kembali dilayangkan seorang pelanggan pada maskapai Garuda Indonesia. Maskapai milik Indonesia ini dituntut harus memberi ganti rugi sebesar Rp100. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing.

Baca juga: Soal Kompensasi Akibat Delay, Garuda Indonesia dan David Tobing Sepakat Berdamai

Pasalnya pada Kamis (25/7/2019) kemarin, dirinya sebagai penumpang Garuda Indonesia rute Pontianak menuju ke Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di kursi tempat duduknya tidak bisa dinyalakan. Gugatan tersebut disampaikan David melalui pengacaranya Muhamad Ali Hasan SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.433/PDT.G/2019/PN.JKT.

Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, menurutnya ini sebagai maskapai dengan pelayanan full service pihak Garuda tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.

Selain menuntut ganti rugi imateril, David dalam gugatannya juga menuntut diberi ganti rugi materil kepada penggugat berupa satu tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju ke Jakarta dan dilengkapai media hiburan yang berfungsi dengan baik. Adanya gugatan ini, apakah pihak Garuda Indonesia menanggapinya?

Ternyata PT Garuda Indonesia mengaku sudah membaca isi laporan yang disampaikan oleh penggugat tetapi belum menerima panggilan pengadilan terkait isi dari gugatan itu. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia sendiri siap memenuhi panggilan apabila dilayangkan surat resmi dari pengadilan.

“Jadi terkait dengan laporan itu kita baca. Terus panggilan mungkin belum kita terima tidak tau apakah senin ini atau kapan keluarnya. Kami akan ikuti semua proses di dalam pengadilan termasuk ganti rugi yang diberikan oleh pihak penggugat,” kata Ikhsan yang dikutip dari merdeka.com (27/7/2019).

Atas ketidaknyamanan tersebut, pihak Garuda Indonesia juga tengah meminta maaf kepada pihak penggugat. Ke depan, Garuda ke depan berjanji akan melakukan perbaikan apabila ada hal-hal yang dirasa kurang terkait dengan pelayanan maskapai.

Baca juga: Dalam Wujud Gelang Pintar, Garuda Indonesia dan Indosat Luncurkan “Hajj Tracker”

“Kita mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami,” tuturnya.

Sebelumnya David Tobing juga pernah menuntut Garuda Indonesia karena tidak memberikan snack saat keterlambatan dari Jakarta menuju ke Batam selama 60 menit atau satu jam.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru