Tarif batas atas dan bawah pada taksi online telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 per 1 Juli 2017 kemarin tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Adanya pembatasan ini, agar tidak ada perbedaan yang terlalu jauh dengan taksi konvensional yang sudah berdiri sejak lama.
Baca juga: Alasan Politik, Pemerintah Mesir Perintahkan Taksi Online Gunakan Aplikasi Pelacak
Pembatasan tarif batas bawah dan atas ini pun dibagi menjadi dua beradasarkan wilayahnya. Wilayah pertama terdiri dari pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan untuk wilayah dua yakni pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Nantinya di wilayah satu tarif batas bawah yakni Rp3.500 perkilometernya dan tarif atasnya Rp6000.
Baca juga: Banyak Kasus Pelecehan, Inikah Momen Taksi Online Perketat Penerimaan Pengemudi?
Untuk tarif batas bawah dan atas wilayah dua yakni Rp3.700 untuk batas bawah dan Rp6.500 pada batas atasnya. Nantinya dalam pelaksaan ini, akan dilakukan evaluasi setelah enam bulan berjalan. Sebab Kementerian Perhubungan juga melakukan pengawasan dan monitoring.
KabarPenumpang.com melakukan pengecekan pada aplikasi, terlihat tidak ada kenaikan yang signifikan. Perjalanan dari Sunter Icon menuju ke Mall of Indonesia di Kelapa Gading berkisar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu pada tanggal 29 Juni 2017, tetapi saat dicek kembali pada hari ini (6/7/2017) melalui aplikasi dengan keberangkatan dan tujuan yang sama, tarif tidak berubah masih tetap seperti tanggal 29 Juni 2017 lalu.
Sebenarnya, kenaikan ini juga bisa memberikan kenaikan pada penghasilan pengemudi-pengemudi taksi online tersebut. Tak hanya itu, dengan adanya tarif batas atas dan bawah ini, sebenarnya agar menghilangkan dari harga di jam sibuk yang terkadang melonjak sangaat tinggi. Selain dampak kepada pengemudi naiknya penghasilan, pada penumpang juga berdampak tarif sedikit lebih mahal dari biasanya.
Baca juga: Tombol SOS Dinilai Tak Ampuh Entaskan Kejahatan di Transportasi Online
Namun dengan adanya diskon dan potongan harga bila membayar dengan nontunai tarif dari taksi online bisa lebih murah dibandingkan dengan konvensional. Penetapan tarif batas ini juga untuk menjaga dampak kedepannya terkait keberlangsungan usaha. Dengan pendapatan yang rendah, pengemudi perlu melakukan cicilan setiap bulan dan juga melakukan pemeliharaan kendaraan. Sisi lainnya walaupun sudah ada pembatasan tarif, tarif taksi konvensional masih juga jauh lebih mahal dibandingkan taksi online.
Hal ini yang membuat taksi online masih banyak peminatnya dibandingkan taksi konvensional selain potongan harga dengan membayar nontunai dan adanya kupon potongan harga. Sayangnya, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak operator taksi online terkait kenaikan tarif dasar atas dan bawah ini.