Lion Air group akan melakukan exemption flight untuk para pebisnis yang akan bepergian dengan pesawat. Nah, apa sih exemption flight yang dimaksud oleh maskapai berlambang singa ini? Ternyata ini adalah operasional pesawat dengan perizinan khusus dari regulator.
Baca juga: Mulai 26 Maret, Lion Air Group untuk Sementara Hentikan Penerbangan ke Papua
Jadi bisa dikatakan, Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) memberi izin pada maskapai untuk melayani penerbangan bisnis yang mana bukan dalam rangka mudik serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi Indonesia atau tamu kenegaraan. Selain itu juga operasional untuk kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memeiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakkan hukum, ketertiban dana layanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas izin Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang mandala Prihantoro mengatakan, layanan penerbangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan Idul Fitri 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19. Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Sehingga bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan. Danang menyebutkan syaratnya adalah pebisnis harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Secara terperinci pebisnis mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
“Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Danang yang dikuti[ dari siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) (+6221) 6379 8000 dan website resmi www.lionair.co.id, www.batikair.com Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat. Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan (disinfektan) pesawat yang meliputi pembersihan badan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.
Baca juga: Inilah Kebijakan Garuda Indonesia, Lion Air dan AirAsia Seputar Tiket di Musim Wabah Corona
“Dalam tindakan pencegahan dimaksud, sebagai maskapai grup swasta terbesar di Indonesia telah merekomendasikan guna menyediakan dan melakukan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku, sarung tangan (hand gloves) dan cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna tindakan preventif dengan mengutamakan kesehatan awak pesawat dan petugas layanan darat. Seluruh Departemen Keselamatan, Keamanan dan Kualitas (Safety, Security and Quality) Lion Air Group telah mengimplementasikan yang dilakukan oleh seluruh unit terkait guna menjalankan rekomendasi yang disampaikan,” kata Danang.