Pesawat boleh saja dinobatkan jadi moda transportasi paling aman di dunia. Namun, terhadap ancaman, pesawat amat rentan. Tak ayal, dibutuhkan pengawasan ekstra ketat dalam mengadapi segala sesuatu yang membahayakan penerbangan.
Baca juga: Masalah Lagi! Boeing Temukan Serpihan di Tangki Bahan Bakar 737 MAX
Meski demikian, tetap saja, ada saja serpihan benda asing atau Foreign Object Debris (FOD) yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan akibat benda asing atau Foreign Object Damage (FOD).
Mengutip fodcontrol.com, secara bahasa, FOD adalah konsep keamanan dan quality control dalam penerbangan, kedirgantaraan, manufaktur, gudang, perkapalan, militer, atau industri lainnya dimana puing-puing kecil, benda yang lepas dari tempatnya, satwa liar, benda yang tidak pada tempatnya, dan bahkan manusia sekalipun disebut FOD, yang berpotensi menyebabkan kerusakan alat dan materi produksi, cedera pada karyawan, pengunjung, atau penumpang, serta penundaan produksi.
Bergantung konteksnya, FOD terbagi menjadi dua, yaitu Foreign Object Debris dan Foreign Object Damage.
Foreign Object Debris sendiri, dalam hal ini di dunia penerbangan, seperti dikutip dari Angkasa Pura Airports, adalah objek asing atau material berbahaya di area runway (landasan), apron, dan pesawat yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan operasi pesawat.
Dalam konteks penerbangan, Foreign Object Debris bisa berupa apapun, seperti peralatan, suku cadang, hardware, bahan bangunan, kertas, koin, alat tulis, bekas makanan, bebatuan, pasir, burung, abu vulkanik, bahkan manusia. Selama kesemuanya itu tidak berada di tempat yang tepat dan berpotensi mengganggu operasi pesawat, baik ketika di darat maupun di udara, maka itu adalah FOD.
Sebagai contoh, manusia termasuk ke dalam objek FOD ketika ia berada di depan mesin pesawat yang sedang beroperasi. Tentu, itu berbahaya ketika tersedot ke dalam mesin; baik berbahaya untuk penerbangan maupun berbahaya untuk manusia itu sendiri.
Sedangkan Foreign Object Damage adalah kerusakan yang disebabkan oleh Foreign Object Debris atau Puing Benda Asing yang mengganggu kualitas, fungsionalitas, atau nilai ekonomis barang yang diproduksi. FOD pada umumnya bisa menyebabkan berbagai petaka, seperti bilah kipas rusak akibat terhisap ke dalam mesin, ban meletus atau meledak, merusak komponen sensitif, dan lain sebagainya.
Disebutkan sektor penerbangan sipil setidaknya telah mengalami kerugian hingga US$13 miliar atau sekitar Rp185 triliun (kurs 14.400) per tahun akibat FOD, berupa kerusakan pada pesawat, pembatalan penerbangan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Letusan Gunung Eyjafjallajökull Jadi Tolok Ukur Penetapan Tingkat Toleransi Abu Vulkanik
Di dunia, ada begitu banyak kasus akibat FOD, salah satunya kasus FOD Boeing 737 MAX. Pada Februari tahun lalu, Boeing menyatakan menemukan “Serpihan Obyek Asing” (Foreign Object Debris – FOD) yang tertinggal di dalam tangki bahan bakar yang berada di sayap pada beberapa 737 MAX yang belum dikirim ke pembelinya.
Ketika itu, dalam sebuah catatan dari Wakil Presiden dan Manajer Umum Program 737 dan Pabrik Renton, Washington, Mark Jenks, kepada karyawan, perusahaan berpesan bahwa serpihan benda asing tersebut benar-benar tidak dapat diterima. Sebab, temuan serpihan benda asing dalam tangki bahan bakar itu dinilai terlalu banyak. Oleh karenanya, perusahaan meminta untuk segera menyelesaikan masalah itu dengan se-teliti mungkin.