Friday, April 19, 2024
HomeDaratPer 1 Juli 2018, 17 Kereta Ekonomi Punya Tarif Baru

Per 1 Juli 2018, 17 Kereta Ekonomi Punya Tarif Baru

Pada 1 Juli 2018 mendatang, akan ada pembaruan tarif kereta ekonomi. Tarif baru tersebut dikenakan PT KAI untuk kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidsi. Adanya harga baru ini sendiri nantinya akan mengalami penyesuaian dengan berlakunya tarif parsial.

Baca juga: Mau Membatalkan atau Merubah Jadwal Tiket Kereta Api? Baca Ini Dulu Ya!

Dimana tarif akan dikenakan berdasarkan jarak tempuh kereta dan tidak lagi tarif flat pada sebelumnya. KabarPenumpang.com melansir dari laman kai.id (20/6/2018), adanya penyesuaian tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.31/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No.113/2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Misalnya seperti perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya yang sebelumnya dikenakan Rp67 ribu, pada 1 Juli 2018 mendatang dikarenakan jarak Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 KM, maka penumpang hanya akan membayar sebesar Rp63 ribu. Adanya penyesuaian tarif ini sendiri akan memudahkan para pelancong dan masyarakat lainnya untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama.

Saat ini ada total 17 rute perjalanan KA yang menyesuaikan tarif baik di Pulau Jawa maupuan Sumatera. Berikut ini tarif KA baru tersebut.

1. Logawa
Purwokerto-Surabayagubeng-Jember
0-502 : 70.000
>502 : 74.000

2. Brantas
Blitar-Pasarsenen
0-604 : 80.000
>604 :84.000

3. Kahuripan
Blitar-Kiaracondong
0-526 : 80.000
>526 : 84.000

4. Bengawan
Purwosari-Pasarsenen
0-425 : 70.000
>425 : 74.000

5. Pasundan
Surabayagubeng-Kiaracondong
0-519 : 88.000
>519 : 94.000

6. Sri Tanjung
Lempuyangan-Banyuwangi
0-460 : 88.000
>460 : 94.000

7. Gaya Baru Malam Selatan
Surabayagubeng-Pasarsenen
0-615 : 98.000
>615 : 104.000

8. Matarmaja
Malang-Pasarsenen
0-661 : 103.000
>661 : 109.000

9. Serayu
Purwokerto-Kroya-Pasarsenen
0-332 : 63.000
>332 : 67.000

10. Kutojaya Selatan
Kutoarjo-Kiaracondong
0-240 : 58.000
>240 : 62.000

11. Tawang Alun
Malang-Banyuwangi
0-235 : 58.000
>235 : 62.000

12. Rajabasa
Kertapati-Tanjungkarang
0-291 : 29.000
>291 : 32.000

13. Bukit Serelo/Buser
Kertapati-Lubuklinggau
0-232 : 29.000
>232 : 32.000

14. Putri Deli
Tanjung Balai-Medan
0-131 : 24.000
>131 : 27.000

15. Probowangi
Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng
0-98 : 27.000
98-209 : 29.000
>209 : 56.000

16. Tegal Ekspress
Tegal-Pasarsenen
0-217 : 45.000
>217 : 49.000

17. Maharani
Surabaya Pasarturi-Semarangponcol
0-211 : 45.000
>211 : 49.000

Baca juga: KA Ekonomi Matarmaja, Kondang Berkat Jadi Latar Film “5 Cm”

Dalam keterangan tertulisnya, PT KAI juga mengatakan, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket kereta api tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan. Nantinya untuk mengambil selisih bea tersebut, penumpang hanya membawa boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Adapun batas maksimal pengambilan bea tersebut hanya sampai tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru