Friday, April 26, 2024
HomeBandaraDJI Kembangkan Teknologi Geofencing Lanjutan untuk Keamanan Navigasi Drone

DJI Kembangkan Teknologi Geofencing Lanjutan untuk Keamanan Navigasi Drone

Perusahaan drone dan teknologi pencitraan udara, DJI baru-baru ini memperkenalkan reknologi geofencing yang mereka kembangkan dari seri sebelumnya. Peningkatan ini ditujukan untuk meningkatkan keterbatasan ruang udara untuk penerbangan pesawat nirawak. Adapun uji coba yang dilakukan oleh perusahaan ini bertempat ini dekat salah satu bandara di Amerika Serikat.

Dalam sebuah kesempatan, DJI menyampaikan bahwa peningkatan teknologi geofencing ini akan memberikan perlindungan yang lebih cerdas terhadap pesawat nirawak di daerah-daerah tertentu.

Baca Juga: Di Kanada, Penyaringan Calon Penumpang Bakal Melibatkan Peran Maskapai

Seperti yang dikutip KabarPenumpang.com dari laman airport-technology.com (25/10/2018), adalah Geospatial Environment Online (GEO) Versi 2.0 yang menurut rencana akan mulai dirilis ke publik pada bulan November 2018 mendatang ketika zona revisi mulai berlaku untuk wilayah udara di sekitar bandara di Amerika.

“Tidak menutup kemungkinan penawaran penggunaan teknologi ini akan dipasarkan di negara lain yang sekiranya berminat,” ujar salah satu juru bicara dari DJI.

“Kami sangat bangga karena bisa memimpin industri dalam mengembangkan solusi proaktif untuk masalah keselamatan dan keamanan pesawat nirawak,” tambah Vice-President bagian Kebijakan dan Hukum DJI, Brendan Schulman.

Brendan menambahkan bahwa peningkatan teknologi keselamatan dan keamanan untuk drone ini merupakan suatu langkah besar untuk mengintegrasikan pesawat nirawak ke wilayah udara berdasatkan evaluasi risiko – berkaitan dengan pesawat yang hendak take-off dan landing di berbagai bandara.

Menurut pihak DJI, sistem baru ini memungkinkan GEO untuk menciptakan zona keselamatan yang berbentuk dasi kupu-kupu tiga dimensi yang terperinci di sekitar jalur penerbangan landasan pacu. GEO juga dapat menggunakan bentuk poligon yang kompleks untuk zona-zona sensitif lainnya.

Pemetaan baru DJI ini juga mencakup prinsip-prinsip Bagian 384 dari Undang-Undang Reauthorization US Federal Aviation Administration (FAA) yang baru-baru ini disahkan, yang mengamanatkan bahwa koridor pendekatan akhir untuk landasan pacu aktif di bandara-bandara utama harus memiliki ‘zona pengecualian’ untuk drone yang tidak sah.

Baca Juga: AirMap, Platform Pengatur Lalu Lintas Drone di Udara

Selain itu, DJI juga diketahui telah memilih PrecisionHawk sebagai penyedia datanya, yang akan menawarkan data akurat seperti lokasi pasti landasan pacu bandara dan batas-batas fasilitas untuk memperoleh informasi geospasial untuk bentuk yang disempurnakan dalam GEO 2.0.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru