Friday, April 26, 2024
HomeAnalisa AngkutanKeren, Kemenhub Dorong Penjual Kopi Keliling Pakai Sepeda Listrik

Keren, Kemenhub Dorong Penjual Kopi Keliling Pakai Sepeda Listrik

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat ini tengah menggodok peraturan yang memungkinkan para pedagang kopi keliling (dalam hal ini menggunakan sepeda yang biasanya beroperasi di sekitaran Monas) di tahun-tahun mendatang menggunakan sepeda listrik.

Baca juga: Implementasi Bus Listrik, Tak Hanya Berbicara Armada Tapi Juga Sistem Pendukung

“Kita juga ingin kendaraan-kendaraan listrik yang berbasis sepeda ini memberikan kesempatan, memberikan kemudahan bagi pedagang-pedagang yang sekarang ini menggunakan sepeda,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Personal Mobility Devices (PMD) untuk Transportasi First Mile and Last Mile, Jumat, (21/2), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Pasalnya, selama ini, lanjut Budi, umumnya mereka hanya mampu mengayuh sejauh lima kilometer. Oleh karenanya, Kemenhub meminta hal tersebut untuk dibahas lebih lanjut dengan banyak pihak, mulai dari ahli, kepolisian, hingga customer.

Nantinya, pemerintah akan bekerja sama dengan banyak koperasi untuk memudahkan para pedagang kopi keliling tersebut mendapatkan sepeda listrik tadi, baik berupa cicilan tanpa bunga ataupun skema kepemilikan lainnya.

Bila terwujud, para pedagang tersebut tidak berarti dapat melenggang di jalan raya sambil berkeliling mencari pelanggan begitu saja. Saat ini aturannya masih dalam proses pembahasan dengan para pihak terkait, seperti kecepatan yang disarankan di bawah 25 kilometer per jam, menggunakan helm, bobot maksimal, dimensi PMD, registrasi kendaraan di kepolisian, hingga usia pengendaranya (dalam hal ini pedagang) yang minimal harus berusia 12-15 tahun.

Di samping itu, faktor-faktor keselamatan juga tak luput dari perhatian pemerintah kepada para pedagang kopi keliling tersebut. Seperti misalnya, indikator keselamatan saat berjualan di malam hari, jalur yang boleh digunakan, entah itu di jalan raya, di trotoar, ataupun bergabung bersama jalur sepeda konvensional.

Rencana untuk mendorong para pedagang kopi keliling menggunakan sepeda listrik itu sendiri adalah bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan jenis personal mobility devices berbasis tenaga listrik atau bisa juga dikatakan bagian dari first miles dan last miles, yang penggunannya untuk transportasi.

Baca juga: Malaga, Kota Pertama di Eropa yang Operasikan Bus Listrik Otonom di Jalan Raya

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, menjelaskan bahwa personal mobility devices yang dimaksud ada empat jenis, yakni skuter listrik, hoverboard, otoped listrik, dan unicycle scooter. Berbeda dari sepeda motor listrik, keempat jenis kendaraan PMD tersebut saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas dan masih terus dikomunikasikan jalan keluarnya.

“Sementara kita empat jenis yang belum tertampung dalam regulasi kita, dalam UU 22, tapi sekarang sudah dikembangkan lebih lanjut di Indonesia dan sudah dipakai juga. Ya mungkin ini kita harus memayungi bagi penggunannya dan juga bagi pabrikannya,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru