Harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk naik mulai hari ini. Penyesuaian tarif tersebut berkisar antara 10 hingga 14 persen menyesuaikan dengan berat dan tipe kendaraan. Kenaikan tarif penyeberangan di PT ASDP Indonesia Ferry tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia: KM 92 Tahun 2020 tentang tarif penyelenggaraan .
Bila Pelabuhan Merak – Bakauheni punya peran strategis sebagai urat nadi transportasi darat antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, maka bergeser ke sebelah Timur ada Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, meski kapasitasnya tak sebesar Merak – Bakauheni, namun lintasan ferry ini juga sangat strategis, selain menjadi urat nadi transportasi darat dari Pulau Jawa ke Pulau Dewata, Ketapang – Gilimanuk juga menjadi akses logistik yang penting ke Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Serupa dengan Pelabuhan Merak – Bakauheni, Pelabunan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur dan Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Bali, juga dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Tidak ada perbedaan dari penerapan golongam pada tiket, hanya saja karena lintasan Ketapang – Gilimanuk di Selat Bali ‘hanya’ 3 mil, maka durasi perjalanan lebih singkat (sekitar 30 – 45 menit), dan karenanya tarif tiket pun dikenakan dengan besaran berbeda dari Merak – Bakauheni.
Ketetapan harga tiket yang dibuat PT ASDP untuk Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya hampir 50 persen lebih murah dari harga Merak-Bakauheni dan sebaliknya. Namun untuk ketetapan golongan tidak ada yang berubah tetap ada golongan satu sampai dengan Sembilan. Dengan sub class untuk penumpang, kendaraan penumpang dan kendaraan barang atau truk.
Penumpang kapal ferry tanpa kendaraan atau masuk sub class penumpang umum tetap dibedakan untuk anak dan dewasa. Tiket untuk anak Rp2.200 dan dewasa Rp8.500 dengan rentang usia anak 0-2 tahun. Sub class kendaraan penumpang juga di bagi enam golongan dari golongan satu sampai enam dengan golongan IV, V dan VI terbagi dua dengan kendaraan barang.
Golongan I yakni sepeda kayuh dengan artian sepeda tanpa mesin akan dikenakan biaya Rp9 ribu dan golongan II yakni motor dibawah 500cc dikenakan biaya Rp27 ribu. untuk golongan III yakni kendaraan roda tiga dan motor di atas 500cc dikenakan biaya Rp39 ribu.
Golongan IVA, mobil penumpang biasa seperti sedan dan sejenisnya dikenakan biaya Rp182.500. Sedangkan kendaraan golongan VA sejenis ELF dan minibus dikenakan biaya Rp281ribu, golongan VIA yakni bus besar baik AKAP maupun pariwisatan dikenakan biaya Rp535 ribu.
Untuk sub class kendaraan barang dari Golongan IVB hingga IX dikenakan biaya berbeda tergantung besar dan panjang dari kendaraan barang tersebut. Golongan IVB, pick-up dan sejenisnya akan dikenakan biaya Rp158 ribu, golongan VB truk sedang seperti colt-diesel biaya yang dibebankan Rp268 ribu. Truk besar dengan ukuran 7-10 meter dan masuk golongan VIB biaya yang dikenakan Rp447 ribu.
Golongan VII yakni truk trailer dengan ukuran 12 meter biaya penyeberangan Rp553 ribu, untuk truk trailer lebih besar dari 12 meter dan kurang dari 16 meter akan masuk golongan VIII ddengan biaya penyeberangan Rp792 ribu. Golongan IX atau truk trailer diatas 16 meter akan dibebankan biaya penyeberangan Rp1.112.000.
Sedikit beda dengan Pelabuhan Merak – Bakauheni, pelayanan tiket oleh PT ASDP di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk belum menggunakan sistem E-Ticketing.