Pihak Bea Cukai Arab Saudi telah mengumumkan larangan impor rokok yang tidak memiliki stempel pajak pada setiap bungkusnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Umum Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) dan rencananya regulasi ini mulai efektif tertanggal 23 Agustus 2019 mendatang. Guna mensosialisasikan regulasi baru ini, Departemen Perpajakan Arab Saudi menghimbau kepada calon pendatang untuk menggali informasi lebih lanjut dan mendapatkan stempel pajak ini melalui daring.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Fakta Unik dari Flag Carrier Arab Saudi, Saudi Arabian Airlines!
Pihak GAZT sendiri sebenarnya telah menerapkan regulasi terhadap rokok yang diimpor ke Arab Saudi ini sejak tanggal 31 Mei 2019 kemarin, dimana hal ini memungkinkan para importir rokok untuk mengajukan stempel pajak sehingga dapat mereka aplikasikan langsung pada setiap bungkus rokok yang hendak mereka import dari luar Kerajaan Arab Saudi.
Sebagaimana yang dilansir KabarPenumpang.com dari laman saudigazette.com.sa (18/6/2019), pihak Bea Cukai Arab Saudi juga telah dengan cermat mengklarifikasi peraturan untuk memasukkan produk tembakau dari luar. Pada peraturan baru tersebut, penumpang dewasa yang masuk ke teritori Arab Saudi hanya diijinkan membawa maksimal 200 batang rokok, 500 gram tembakau, dan 24 cerutu.
Di bawah peraturan baru tersebut, apabila pelancong kedapatan membawa jumlah rokok, tembakau, atau cerutu melebihi dari batas yang sudah ditetapkan, maka petugas bea cukai akan melakukan penyitaan terhadap selisih yang dibawanya dan mereka baru boleh melakukan impor kembali pada 15 hari setelahnya.
Pada bulan Agustus 2019 pula, pihak bea cukai akan menyita semua rokok yang tidak memiliki stempel pajak yang aktif pada setiap bungkusnya. Lalu pada bulan November 2019 mendatang, pihak Kerajaan juga akan menerapkan larangan penjualan rokok-rokok yang tidak memiliki stempel pajak aktif.
Baca Juga: Riyadh Metro, Inilah Serba-Serbi LRT Pertama di Arab Saudi
Sebagaimana yang sudah diketahui sebelumnya, pihak Arab Saudi telah terlebih dahulu memberikan pajak 100 persen terhadap jenis rokok elektronik dan produk lain yang terkandung di dalamnya, dan pajak senilai 50 persen terhadap setiap minuman yang mengandung gula. Arab Saudi sebagai negara dengan perputaran ekonomi terbesar di antara negara-negara Arab lainnya sudah mengimplementasikan pajak 100 persen untuk rokok dan produk tembakau lainnya, pajak 100 persen untuk minuman energi dan pajak 50 persen untuk minuman bersoda.