Friday, April 26, 2024
HomeHot NewsSurvei: 60 Persen Pramugari Jepang Telah Dipotret dan Direkam Secara Diam-Diam

Survei: 60 Persen Pramugari Jepang Telah Dipotret dan Direkam Secara Diam-Diam

Dari hasil survei, ada sekitar 60 persen pramugari telah menjadi mangsa untuk pemotretan dan pembuatan film secara diam-diam saat mereka bertugas. Sayangnya banyak dari pramugari yang menghadapi kesulitan dalam menuntut pelanggar atas tindakan semacam itu ketika bertugas di udara.

Baca juga: Usai Demo Keselamatan Penerbangan, Pramugari EasyJet Mendapat Pelecehan Seksual dari Penumpang

Hal ini membuat Federasi Jepang untuk Serikat Industri Penerbangan yakni serikat pekerja yang berbasis di Tokyo untuk pekerja di industri penerbangan melakukan survei nasional dari bulan April hingga Juni terhadap pramugari yang bekerja untuk enam perusahaan anggotanya, termasuk Japan Airlines dan All Nippon Airways. Dirangkum KabarPenumpang.com dari elevenmyanmar.com (11/8/2019), survei tersebut adalah yang pertama dilakukan dan menerima jawaban dari 1.623 responden.

Ini mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari mereka yang ditanyai telah di foto atau difilmkan secara diam-diam, atau tanpa persetujuan sebelumnya. Tindakan tersebut dapat dihukum berdasarkan peraturan pencegahan gangguan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah prefektur jika dilakukan pada transportasi umum.

Namun selama penerbangan, sulit untuk menentukan lokasi geografis pesawat pada saat pelanggaran tersebut dilakukan. Akibatnya, ada banyak kasus dimana para korban harus cukup dengan situasi ini. Karena keadaan ini, beberapa telah menyuarakan perlunya perbaikan legislatif yang relevan.

Menurut survei, ada 359 responden, atau 22,1 persen, menjawab bahwa mereka telah difoto atau difilmkan secara diam-diam, atau tanpa persetujuan sebelumnya. Survei tersebut juga menemukan bahwa 641 responden, atau 39,5 persen, mengatakan mereka tidak dapat mengkonfirmasi tindakan seperti itu tetapi yakin itu telah terjadi.

Para responden mengutip diantara alasan mengapa mereka percaya itu terjadi karena mereka diberitahu tentang tindakan oleh orang lain, atau bahwa mereka sendiri telah menemukan kamera smartphone yang ditempatkan di lokasi tertentu untuk mengambil gambar yang disebut bawah rok. Dari 359 anggota awak kabin yang menjawab bahwa mereka telah secara diam-diam difoto atau difilmkan, hanya sekitar 40 persen yang menangani kasus dengan cara menyerahkan pelanggar kepada polisi atau membuat mereka menghapus data yang dipertanyakan.

Namun, 57,7 persen mengatakan mereka tidak bisa menangani kasus-kasus ini. Beberapa mengatakan bahwa tersangka pelanggar menolak untuk mengkonfirmasi data yang dipermasalahkan, sementara yang lain mengatakan bahwa mereka takut dengan perilaku kasar para pelanggar yang mengatakan mereka akan memposting komentar di situs jejaring sosial yang mengklaim perlakuan tidak adil oleh pramugari.

Seorang pramugari berusia 30-an yang bekerja untuk sebuah maskapai penerbangan utama pernah menemukan seorang penumpang pria dengan kamera tersembunyi di ujung kaus kakinya selama penerbangan domestik. Dia meminta untuk menemaninya ke dapur dalam penerbangan di mana dia meminta kerja samanya dalam memeriksa kamera yang dimaksud.

Ini mengungkapkan lebih banyak gambar bawah rok pramugari lainnya di kameranya.

“Saya berada dalam keadaan yang benar [saat berurusan dengan pria itu], tetapi pelanggar tidak perlu merespons [seperti yang terjadi],” kenangnya.

Dia menyerahkan pria itu ke polisi setelah mendarat, tetapi diyakini dia tidak menerima hukuman pidana. Pemotretan dan pembuatan film non-konsensual biasanya tunduk pada peraturan pencegahan gangguan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Namun, jika tindakan ini dilakukan dalam penerbangan, perlu untuk mengidentifikasi lokasi geografis di mana pesawat terbang pada saat tindakan untuk menentukan peraturan pemerintah daerah mana yang akan berlaku. Jika pelanggaran terjadi pada penerbangan internasional, peraturan pemerintah daerah tidak berlaku setelah pesawat meninggalkan wilayah udara Jepang.

Pada tahun 2012, seorang penumpang penerbangan domestik ditangkap oleh Departemen Kepolisian Metropolitan karena dicurigai secara diam-diam mengambil gambar bawah rok dari pramugari dan dengan demikian melanggar peraturan pencegahan gangguan Prefektur Hyogo. Namun, pria itu tidak didakwa.

Dipercayai bahwa jaksa penuntut menyimpulkan bahwa mereka tidak dapat memastikan bahwa pesawat itu benar-benar terbang di atas prefektur pada saat terjadi pelanggaran. Sementara itu, Hukum Penerbangan Sipil melarang setiap perilaku yang mengganggu operasi penerbangan.

Di bawah peraturan penegakan, merokok di toilet dan meninggalkan bagasi di dekat pintu keluar darurat dianggap sebagai tindakan tersebut. Namun, tidak disebutkan tentang pemotretan dan pembuatan film non-konsensual dalam hal ini.

Menurut Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, ketika secara diam-diam memotret atau membuat film atau melakukannya tanpa persetujuan sebelumnya mengganggu tugas pramugari, tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman. Namun, itu akan berlaku hanya dalam kasus ketika pelanggar mengulangi tindakan berikut perintah untuk berhenti.

Baca juga: Pasca Pelecehan Pada Awak Kabin, EVA Air Siap ‘Banned’ Penumpang yang Berperilaku Tak Pantas

The Scheduled Airlines Association of Japan, sebuah kelompok industri dari perusahaan-perusahaan penerbangan, telah memasang poster di bandara-bandara utama yang memerintahkan para penumpang untuk tidak memotret atau memfilmkan secara diam-diam atau tanpa persetujuan sebelumnya ketika naik pesawat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru