Friday, April 26, 2024
HomeBasis AplikasiTiga Kali Dibatalkan MA, Kemenhub Lakukan Studi Banding untuk Revisi Aturan Taksi...

Tiga Kali Dibatalkan MA, Kemenhub Lakukan Studi Banding untuk Revisi Aturan Taksi Online

Tiga kali sudah aturan taksi online dibatalkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA). Ini lantaran peraturan yang diserahkan, belakangan mendapatkan respon negatif dan berbagai pihak termasuk dengan pengemudi taksi online. Sehingga pemerintah saat ini melakukan pengkajian soal taksi online yang baru agar tidak lagi dibatalkan oleh MA.

Baca juga: Ruas Ganjil Genap Bakal Diperluas di Jabodetabek, Taksi Online Bisa Dapat Pengecualian, Asalkan…

Dilansir KabarPenumpang.com dari laman detik.com (5/10/2018), menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pada dasarnya aturan baru harus dikeluarkan dalam tenggat waktu tiga bulan setelah putusan MA. Sebab, bila lebih dari waktu yang ditentukan maka aturan tersebut tidak akan berlaku.

Sedangkan Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan putusan MA keluar pada 20 September dan tenggat waktu yang ditetapkan adalah 21 Desember 2018. Sehingga aturan tersebut saat ini sedang diracik oleh Kementerian Perhubungan dan rencananya akan kembali didiskusikan dengan perwakilan pengemudi taksi online.

Setelah itu, pada Desember awal atau pertengahan aturan tersebut bisa diselelsaikan agar diundangkan dan disosialisasikan. “Kita targetkan kemarin, jadi pada awal Desember atau paling lambat pertengahan Desember itu sudah ditetapkan dan diundangkan sehingga batas waktu 20 Desember tidak terlewati,” ujar Syafrin.

Bahkan untuk membuat peraturan baru Kemenhub melakukan studi banding ke beberapa negara lain yang juga memiliki taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya studi banding untuk melihat implementasi taksi online di beberapa negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

“Pada dasarnya di Singapura itu segala persyaratannya lebih ketat ya. Dia harus tunduk pada peraturan dalam pemerintahannya. Dia harus punya lisensi, harus di KIR jumlahnya tertentu. Umur kendaraan ditertibkan, kalau Singapura itu luar biasa ketat. Sehingga membuat konsumen itu diuntungkan,” ujar Budi Karya.

Dia menambahkan, aturan dan sistem taksi online di Korea Selatan tak kalah ketatnya. Sebab aturan dan sistem taksi online Korea Selatan dan Singapura hampir sama. Korea Selatan saat ini memiliki perusahaan startup yang mengelola taksi taksi online yang diambil pemerintah sehingga ada persaingan secara sehat baik swasta maupun pemerintah Korea Selatan.

“Jadi kalau di Korea itu ada satu aplikator yang cukup legitimate akhirnya diakuisisi oleh pemerintah. Nah jadi saya pikir bagus untuk persaingan antara Grab nah di sini kan di dalam negeri Gojek dan Grab sudah bersaing,” jelas Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan, setelah melihat kondisi di beberapa negara seperti Singapura, Korea Selatan, pihaknya menyimpulkan harus segera memberikan peraturan untuk memayungi dan mengatur taksi online.

“Kalau Korea itu lebih dulu ya dan dia memberanikan diri untuk meng-hire satu sisi itu yang di-endorse oleh pemerintah. Sehingga ada Grab dan transportasi punya pemerintah itu ada satu kompetisi. Sebenarnya di sini nggak perlu kompetisi karena ini kan mereka dua kan,” kata dia.

Kemudian ia melanjutkan, di Singapura para operator begitu taat pada peraturan yang dibuat pemerintah. Termasuk untuk standar keamanan dan kualitas kendaraan yang tinggi. Bahkan dia menambahkan, Korea hampir sama dengan Singapura dimana pada dasarnya taksi online harus mengikuti aturan bisnis dan safety diperlukan.

Baca juga: Optimalkan Keselamatan di Jalan Raya, Uji KIR Wajib Bagi Kendaraan Umum

Budi Karya lebih lanjut menjelaskan mengenai kualitas dari kendaraan yang diatur di Negara Korea Selatan dan Singapura. Meski taksi online di beberapa negara tersebut menggunakan mobil pribadi dan ikut dalam uji kir. Namun, ketika peraturan mengenai uji kir diajukan ke MA ada beberapa pihak yang kurang setuju.

“Nah ini kan, mau berusaha tapi mengklaim mobilnya punya sendiri, Ini nggak boleh. Sekarang yang bicara adalah satu hukum pasar, silahkan dia nggak pernah KIR, silahkan dia nggak perah cuci mobil, nanti masyarakat yang menilai bahwa mereka itu nggak layak,” tuturnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru