Thursday, December 5, 2024
HomeBandaraMenanti Putusan Kenaikan Tarif Batas Bawah, Citilink Bersiap Meningkatkan Pelayanan

Menanti Putusan Kenaikan Tarif Batas Bawah, Citilink Bersiap Meningkatkan Pelayanan

Sebagai salah satu penyedia layanan jasa di sektor penerbangan berbiaya rendah (LCC), Citilink Indonesia mengaku satu suara terhadap rencana penerapan tarif batas atas dan bawah yang diajukan oleh Indonesian National Air Carriers Association (INACA). Penerapan tarif batas bawah ini sendiri nantinya akan berimbas pada kenaikan tarif penerbangan di kelas ekonomi.

Baca Juga: Rangkul Bank Mandiri, Citilink Indonesia Luncurkan E-Money Untuk Segala Transaksi. Efektifkah?

Vice President Corporate Communication Citilink, Benny S. Butarbutar mengatakan bahwa penerapan tarif batas bawah ini memiliki latar belakangnya sendiri. “Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam penerapan tarif batas bawah adalah untuk menjaga ‘iklim’ penerbangan sendiri dalam kondisi kondusif,” ujar Benny kepada KabarPenumpang.com, Selasa (7/11/2017). “Tekanan ekonomi global mempengaruhi perkembangan lanjutan dari industri aviasi sendiri,” imbuhnya.

Sebut saja melambungnya harga avtur menjadi salah satu alasan INACA mengajukan penerapan tarif batas bawah. “Ini akan membantu agar pihak maskapai punya nafas untuk menjaga bisnisnya, standar safe nya sudah pasti dijaga,” tutur Benny. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa industri penerbangan termasuk salah satu lahan bisnis yang rumit, maka dari itu pihak Citilink berharap agar pemerintah dapat segera memutuskan putusan soal pemberlakuan tarif batas bawah ini. “Mungkin mulai diberlakukan awal tahun 2018 mendatang, seperti kado tahun baru buat maskapai,” tukasnya.

“Jika penumpang (demand) naik, dan pihak maskapai bisa meningkatkan efisiensi, maka itu sudah menunjukkan sebuah nilai yang sangat bagus … Daripada kita mesti perang tarif melulu dengan operator lain, nantinya yang dirugikan juga penumpang, dimana imbasnya juga akan berujung ke penyedia jasa lain,” terang Benny menanggapi pernyataan bahwa dunia penerbangan merupakan industri yang sangat sensitif.

Benny yakin bahwa pemerintah juga tidak akan lepas tangan dalam industri penerbangan, mengingat keruntuhan dunia aviasi akan menjadi momok yang menakutkan jika pemerintah tidak turun tangan.

Dari segi penumpang sendiri, penetapan tarif batas bawah ini akan berimbas pada naiknya harga tiket. Menanggapi hal tersebut, Benny mengatakan kenaikan tarif tersebut nantinya akan diikuti dengan penambahan pelayanan, baik selama penerbangan maupun ketika di darat. “Tentu akan ada peningkatan pelayanan dan kemudahan yang kami layangkan untuk para penumpang. Kami sedang mengusahakan untuk mengadakan fasilitas WiFi onboard yang bisa dinikmati penumpang selama dalam perjalanan.” Tutup Benny.

Baca Juga: Citilink Indonesia Buka Rute Bandara Halim Perdanakusuma – Silangit

Dilansir dari sumber lain, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi ini sendiri dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. Sementara usulan yang diajukan INACA kepada pemerintah adalah kenaikan tarif batas bawah sebesar 10 persen.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru