Sebagai maskapai berbiaya hemat (LCC) maskapai Lion Air dan Wings Air menerapkan pembayaran pada bagasinya. Hal ini dikatakan Lion Air melalui pengumuman dan siaran pers dan seharusnya dimulai pada 8 Januari 2019 kemarin. Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan tarif bagasi bagi penumpang Lion Air dan Wings Air tidak jadi mulai 8 Januari 2019 melainkan 22 Januari 2019.
Baca juga: Bagasi Cuma-cuma Hilang dari Penerbangan Domestik Lion Air, Bagaimana Reaksi Penumpang?
Adanya keputusan tersebut dikarenakan belum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Lion Air Group. Sehingga saat ini penumpang masih bisa merasakan bagasi gratis tersebut dan pengenaan biayanya sendiri setelah sosialisasi yang dilakukan selama dua minggu dari tanggal 8 Januari 2019 hingga 22 Januari 2019 menadatang.
“Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 Januari tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 Januari baru berlaku efektif. Dari grace period, nggak bayar. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar,” ujar Budi Karya yang dikutip KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber.
Budi mengatakan, adanya kebijakan yang diterapkan Lion Air dan Wings Air memberikan dampak positif terhadap on time performance (OTP) maskpai. Direktur Jenderal Perhub Udara Polana B Pramesti mengatakan, kedua maskapai tersebut sebenarnya dapat mengenakan biayan untuk bagasi.
Pasalnya Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori kelompok pelayanan standar minimun (no frills) atau kelompok layanan berbasis rendah. Ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185/2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Kelompok no frills dapat dikenakan biaya. Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills). Untuk ketiga kelompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama,” ujar Polana yang dikutip dari detik.com (8/1/2019).
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya. Bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
Diberlakukannya tarif pada penggunaan bagasi, maskapai sendiri harus memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan penggunaan bagasi. Hal ini agar tidak menimbulkan adanya antrean di area check in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.
Baca juga: Regulasi Perusahaan Jadi ‘Separator’ Layanan LCC di Seluruh Dunia
Berikut kisaran harga bagasi yang bisa dibeli penumpang Lion Air ataupun Wings Air:
1. Berat 5 kg dengan harga Rp180 ribu
2. Berat 10 kg dengan harga Rp360 ribu
3. Berat 15 kg dengan harga Rp450 ribu
4. Berat 20 kg dengan harga Rp720 ribu