Direktorat Jenderal (Ditjen) Penerbangan Sipil atau The Directorate General of Civil Aviation (DGCA) meminta maskapai penerbangan untuk membuat kursi tengah agar tetap kosong sehingga membuat jarak sejauh mungkin antar satu penumpang dengan yang lainnya pada Senin (1/6/2020). Namun sebelumnya Menteri Penerbangan Sipil India, Hardeep Singh Puri mengatakan bahwa mempertahankan kursi tengah agar kosong tidak akan memungkinkan bagi maskapai karena tarif akan naik.
Baca juga: India Kembali Buka Penerbangan, Pilot yang Lama Tak Terbang Harus “Up To Date”
“Jika maskapai penerbangan harus membagikan kursi tengah karena permintaan tinggi, maka ia harus mengatur “peralatan pelindung tambahan” untuk penumpang,” kata DGCA.
Untuk itu, regulator meminta maskapai penerbangan untuk menyediakan masker wajah tiga lapis, pelindung wajah dan baju pembungkus atau seperti kostum hazmat dengan standar yang disetujui oleh Departemen Tekstil bagi penumpang yang menempati kursi intervensi dalam kabin pesawat.
Diketahui, India mulai kembali membuka penerbangan mereka setelah hampir dua bulan karena penguncian nasional. Penerbangan tersebut untuk domestik dan internasional akan dibuka sebelum Agustus.
KabarPenumpang.com melansir livemint.com (1/6/2020), dalam penerbangan yang kini kembali dibuka, tidak akan ada lagi makanan dan minuman yang disediakan dalam kabin kecuali dalam keadaan genting. DGCA mengatakan, penumpang yang masuk dan keluar pada penerbangan harus berurutan atau penumpang tidak lagi diperkenankan untuk buru-buru ketika pesawat mendarat dan pintu dibuka.
Pihak regulator juga mengatakan, persediaan di pesawat harus dibersihkan dan disanitasi selama perjalanan. Kemudian ketika penumpang sudah tidak ada di dalam kabin, seluruh bagian pesawat harus disanitasi setiap sudutnya. Bahkan ketika pesawat melakukan penerbangan transit, maskapai juga bisa membersihkan kursi yang dikosongkan.
“Sabuk pengaman dan semua titik yang titik kontak lainnya harus dibersihkan secara menyeluruh. Pada akhirnya setiap pesawat harus dibersihkan dengan mendalam,” saran regulator.
Selain memperhatikan penumpang, maskapai juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan semua kru secara teratur dan ketika bertugas, semua awak kabin harus diberi pakaian pelindung lengkap. Dalam kasus darurat COVID-19 di dalam pesawat, maskapai harus mendisinfeksi semua kursi yang terkena dampak dan bersebelahan.
Ditjen Penerbangan Sipil meminta otoritas bandara dan perusahaan penerbangan untuk mengeksplorasi kemungkinan memiliki terowongan desinfeksi untuk memastikan keselamatan penumpang. Tapi implikasi kesehatan dari terowongan desinfeksi harus dievaluasi sebelum implementasi.
DGCA menyebutkan, pedoman yang sebelumnya ditentukan oleh regulator dan kementerian penerbangan sipil akan tetap berlaku dengan arahan tambahan ini. Sedangkan regulator penerbangan mengatakan, aturan baru akan mulai berlaku mulai 3 Juni 2020.
Setelah wabah virus corona di negara itu, Kementerian penerbangan sipil merilis seperangkat pedoman baru di mana penumpang perlu mencapai bandara setidaknya dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Hanya penumpang dengan konfirmasi check in web yang diizinkan untuk memasuki terminal bandara.
Baca juga: India Mulai Buka Penerbangan Domestik, Penumpang Disarankan Tidak Gunakan Toilet Selama di Pesawat
Kementerian penerbangan sipil menambahkan bahwa tidak akan ada check in fisik di loket. Penumpang harus berjalan kaki melewati zona penyaringan panas sebelum memasuki gedung terminal bandara. Masker dan sarung tangan adalah wajib untuk semua. Hanya asimptomatik yang akan diizinkan bepergian. Semua penumpang harus menginstal aplikasi Aarogya Setu di ponsel mereka kecuali anak-anak di bawah usia 14 tahun dan hanya satu tas check in yang diizinkan.