Saturday, May 3, 2025
HomeHot NewsPanas, Qatar Airways Tuntut Kompensasi US$5 Miliar ke Empat Negara Gegara Blokade!

Panas, Qatar Airways Tuntut Kompensasi US$5 Miliar ke Empat Negara Gegara Blokade!

Qatar Airways dilaporkan telah menuntut empat negara Teluk akibat aksi blokade. Empat negara itu, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir akan dituntut Qatar Airways lewat arbitrase internasional sebanyak US$5 miliar sebagai kompensasi atas kekacauan investasi dan operasional maskapai, baik di kawasan maupun global. Tak hanya itu, Qatar Airways juga menuntut mereka agar diadili.

Baca juga: Qatar di Blokade Negara-Negara Teluk, Bagaimana Nasib Qatar Airways?

Blokade yang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu itu dinilai telah mengakibatkan maskapai menenggak kerugian langsung sebanyak ratusan juta dolar. Selain itu, embargo dari keempat negara itu juga telah memaksa perusahaan mengeluarkan dana berlebih untuk mengamankan operasional mereka di negara-negara sekitar.

“Keputusan keempat negara tersebut memblokade (mengembargo) Qatar Airways untuk beroperasi di negara dan terbang di atas wilayah udara mereka adalah pelanggaran yang sangat jelas terhadap konvensi penerbangan sipil (Chicago Convention on International Civil Aviation) dan beberapa perjanjian yang mengikat yang juga ditandatangani oleh mereka,” ungkap CEO Qatar Airways, Akbar Al Baker, sebagaimana dikutip KabarPenumpang.com dari Simple Flying.

Embargo keempat negara tersebut terhadap Qatar (termasuk Qatar Airways) memang sangat merugikan. Sebab, blokade atau embargo yang dijalankan empat negara teluk itu bukan saja terhadap seluruh maskapai Qatar, termasuk Qatar Airways, melainkan juga terhadap seluruh penerbangan internasional dari dan ke Qatar.

Mereka (penerbangan internasional dari dan ke Qatar) diharuskan meminta izin masuk terlebih dahulu dan hal itu tentu saja akan mematikan industri penerbangan Qatar. Terlebih, jika dilihat dari letak geografis, posisi Qatar diapit oleh Bahrain di sebelah Barat Laut, Barat dan Selatan oleh Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab di sebelah Timur.

Belum cukup sampai di situ, dari segi ruang udara, Qatar juga tertutup oleh ketiga ruang udara ketiga negara tersebut dan hanya menyisakan ruang udara kecil di sebelah Utara dan Timur Laut Qatar untuk maskapai yang ingin berhubungan dengan mereka tanpa melewati ruang udara ketiga negara.

Baca juga: Krisis Besar, Qatar Airways Tolak Pesawat Airbus dan Boeing Hingga 2022

Sampai saat ini, arbitrase internasional sendiri belum memberikan keputusan apapun terkait tuntutan Qatar Airways. Namun, belum lama ini, Pengadilan Internasional PBB yang berpusat di Den Haag terlihat seperti memihak ke Qatar, dengan meminta keempat negara teluk itu membuka blokade penerbangan sebagaimana yang telah diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Krisis diplomatik Qatar bermula pada 5 Juni 2017 ketika beberapa negara secara tiba-tiba memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, dan Maladewa. Pemutusan hubungan tersebut termasuk penarikan duta besar, memberlakukan larangan perdagangan dan perjalanan. Mereka menuding Qatar telah mendukung tindak terorisme dengan mendanai aksi terorisme di kawasan, khususnya Yaman.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru