Seorang pramugara senior berusia 50 tahun dituntut ke pengadilan akibat pelecehan yang dilakukannya terhadap pramugari junior. Namun, terdakwa atau pelaku menolak disebut melakukan pelecehan karena ia hanya mengoreksi pose membungkuk dengan bokong seksinya yang disebut menggoda.
Baca juga: Ngeri, Ternyata Ini Cara Terlarang Pramugari American Airlines Hasilkan Uang Tambahan!
Dilansir Channel News Asia, dalam persidangan yang digelar baru-baru ini di Singapura, korban menceritakan kronologinya dengan gamblang. Sebelum itu, pengadilan telah mengeluarkan perintah pembungkaman kepada semua pihak untuk tidak menyebut nama maskapai penerbangan agar identitas korban tidak terungkap.
Disebutkan, insiden pramugara senior menabuh bokong pramugari junior terjadi pada 3 Mei 2019 saat korban dan terdakwa menjalani penerbangan dari Singapure ke Manila, Filipina. Sekali lagi tak disebutkan dengan jelas maskapai penerbangan apa yang melibatkan kejadian tersebut.
Saat dalam penerbangan, korban tengah melayani penumpang di kabin first class yang ingin membeli sesuatu dan otomatis tubuh dan lututnya membungkuk ke arah tempat duduk penumpang, meninggalkan bokongnya yang sedikit menghalangi aisle atau lorong.
Dalam pengakuannya, ia melihat terdakwa berjalan ke arahnya dan tiba-tiba menabok bokongnya dengan kencang sampai membuatnya kaget dan berdiri tegap. Namun, ketika itu ia tidak bisa berbuat banyak karena mencoba profesional dihadapan penumpang. Sebaliknya, terdakwa dengan lantang berbicara, “jangan, lah, berdiri seperti ini dengan cara nakal atau main-main”.
Saat transit di Manila, ia langsung menceritakan insiden tersebut ke pramugari lain yang lebih senior. Tak lama kemudian, terdakwa pun menghampiri korban dan meminta maaf. Ia mengaku tidak punya niatan untuk melakukannya dan tentu saja korban tidak percaya begitu saja.
Kemudian, terdakwa juga meminta maaf dihadapan korban dan pramugari/pramugara lain saat penerbangan turn around dari Manila ke Singapura. Saat itu, korban berseloroh bahwa dari sikap dan pembawaan diri terdakwa dalam menghadapi pelecehan ini, terindikasi insiden ini bukanlah yang pertama.
Akan tetapi, terdakwa dengan cepat membela diri dan bersumpah dengan nama Tuhan bahwa ini adalah yang pertama kalinya.
Baca juga: [18+] Hampir Separuh Pramugari di Jerman Pernah Alami Pelecehan Seksual!
Setibanya di Singapura, terdakwa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dua hari kemudian dan menjalani persidangan baru-baru ini. Agenda persidangan kemarin adalah mendengarkan kesaksian korban.
Di persidangan selanjutnya pada Maret 2022, pengadilan mengagendakan vonis yang bakal dijatuhkan pada terdakwa. Dikenai pasal menghina kerendahan hati seseorang, ia terancam penjara selama dua tahun dan denda dengan nominal yang tak disebutkan jumlahnya.